Surabaya- Chinara Chistine mengaku dibooking 11 juta rupiah oleh terdakwa Iptu Eko Junianto untuk menemani pesta sabu di kamar 1701 Hotel Midtown Surabaya. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/10/2021).
Dalam keterangannya, saksi Chinara Chistine mengatakan dirinya bekerja sebagai Freelance dihubungi oleh terdakwa Iptu Eko Junianto untuk menemani di kamar 1701 di Hotel Midtown.
“Awalnya saya dichating oleh Alex yang mengabari ada polisi dari Jakarta datang ke Surabaya, selanjutnya Pak Eko sekitar jam 10 malam menghubingi saya sendiri minta untuk datang di Hotel Midwotn,” kata Chinara.
Saat ditanya oleh jaksa Rakmad Hari Basuki, apa saksi dibayar oleh terdakwa Eko. Saksi Chinara menjawab iya.
“Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya gak tau kalau ternyata disitu ada party (pesta sabu),” jawab Chinara.
Chinara juga berujar bahwa dirinya dipaksa oleh terdakwa Eko untuk mengkonsumsi narkoba saat masuk di kamar 1701.
“Saya dipaksa Pak Eko. Jadi begitu saya datang (dalam kamar) saya langsung dikasih ekstasi,” ujar Chinara.
Saksi Chinara tidak bisa menolak, dengan alasan jika ditolak terdakwa Eko akan membatalkan bookingnya.
“Tidak mungkin saya menolaknya. Karena keprofesional pekerjaan. Dan kalau saya menolak Pak Eko pasti mengcancel saya,” ucapnya.
Selang sekira satu jam lanjut saksi Chinara, saat dirinya di ruang tengah. Ada petugas dari Paminal Mabes Polri melakukan penggerebekan.
“Saya berada di ruang tengah. Pak Agung waktu itu turun ke lobby untuk ambil minum. Dan terjadi penggerebekan,” katanya.
“Sementara Pak Eko dan Pak Sudidik ada di dalam kamar,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan barang bukti pil ekstasi.
“Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi,” lanjutnya.
Atas keterangan saksi Chinara Chistine, terdakwa Eko Junianto mengatakan ada yang benar dan ada yang salah.
Untuk diketahui, Ketiga terdakwa itu adalah, mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brgpol Sudidik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Paminal Mabes Polri menangkap para oknum polisi di hotel Midtown Residence Surabaya pada Jumat (28/4/2021) dini hari. Tiga terdakwa tersebut diamankan saat pesta narkoba di dua kamar hotel sudah dibooking yakni kamar 1701 dan 1702.
Mereka diduga menyalahgunakan narkoba di hotel tersebut. Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim.
Dikamar hotel para terdakwa menghubungi Chinara Christine Selma Bin Yoyong mengkonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur.
Kemudian mereka digerebek Popam Mabes Polri dan ditemukan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.
Saat dilakukan pengembangan, di meja kerja terdakwa pada Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi 0,30 gram, 1 Narkotika jenis sabu berat 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram.
Kemudian, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.
Tinggalkan Balasan