Bandar Lampung – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 telah memberi arah yang lebih konkret tentang pelaksanaan Reforma Agraria, yang merupakan agenda untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Dalam hal ini, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung mengadakan Rapat Koordinasi sekaligus Seminar Nasional di Hotel Radisson Lampung pada Selasa (02/11/2021). Kegiatan ini mengusung tema “Penyelesaian Masalah Pertanahan sebagai Instrumen Penataan Aset yang Berkeadilan”, khususnya dalam penyelesaian permasalahan pertanahan yang ada di Provinsi Lampung.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra, mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mengupayakan percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan Reforma Agraria.
“Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung pada hari ini, akan berupaya menyelesaikan permasalahan dan konflik pertanahan yang ada di Provinsi Lampung dengan cara yang berkeadilan,” ujarnya.
Surya Tjandra mengatakan, sering sekali terjadi kasus-kasus konflik antara masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan kehutanan, dan masyarakat dengan masyarakat yang ada di Provinsi Lampung.
“Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dalam menyelesaikan konflik tersebut. Terkhusus terkait tanah transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan, serta sertipikat transmigrasi yang administrasinya perlu dilakukan pembenahan di Provinsi Lampung,” tuturnya.
Lebih lanjut terkait pembenahan administrasi dalam area transmigrasi di Provinsi Lampung, Surya Tjandra mengatakan bahwa pemerintah harus secepat mungkin mengambil keputusan penyelesaian.
“Ini merupakan tugas Pemerintah, tugas bersama semua pihak yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan permasalahan maupun isu seputar agraria. Diharapkan agar lebih tanggap dalam menyikapi, bekerja sama dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan yang terkait dengan pengelolaan agraria di Provinsi Lampung dengan langkah penyelesaian administrasi yang asertif,” tambahnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau, berkata bahwa adanya titik terang penyelesaian masalah pertanahan di area transmigrasi di Provinsi Lampung, ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) serta turunannya menyatakan perlunya penyelesaian terkait persoalan sumber daya agraria.
“Merujuk ke turunan UUCK, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan Hak Atas Tanah, di mana salah satu norma yang diatur dalam PP ini pendekatan historical, kita melihat siapa dulu yang ditetapkan. Dalam kasus ini apabila peta penunjukan, pengukuhan kawasan hutan terlebih dahulu kita harus pertahankan. Namun, jika penguasaannya terlebih dahulu, kita harus melakukan pelepasan dengan cara dan ketetapan yang ditentukan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Andi Tenri Abeng, menjelaskan beberapa solusi permasalahan tanah bekas transmigrasi secara umum.
“Terdapat dua permasalahan tanah, yaitu secara fisik dan yuridis. Kami dari Ditjen PHPT telah memberikan solusi dengan catatan tanah tersebut sudah clear and clean. Permasalahan bidang fisik dengan solusi dilakukan penataan batas dan reposisi bidang tanah, serta pemetaan penyelesaian K4, sedangkan dalam bidang yuridis dilakukan penertiban sertipikat pengganti dan pendaftaran peralihan hak,” jelasnya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh program-program pemerintah dalam rangka menyejahterakan rakyat, khususnya terkait permasalahan Agraria.
“Saya yakin, Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN dapat berkolaborasi dan bekerja sama, saling membantu untuk menjalankan program dan kegiatan ini dengan baik. Kemudian ke depannya, akan didapat hasil yang baik serta sesuai dengan cita-cita pemerintah pada umumnya dan keinginan kita semua sebagai masyarakat yang berada di Provinsi Lampung, untuk mendapatkan keadilan hak atas tanah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan