JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa selebgram, Rachel Vennya. Dia dijadwalkan diperiksa penyidik pada hari ini terkait kasus kaburnya dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rachel diperiksa dengan status sebagai tersangka.

“Hari Senin kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusri Rabu (3/11/2021).

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya, yakni Rachel Vennya, Salim Nauderee, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.

Meski berstatus tersangka, keempatnya tidak ditahan. Penyidik beralasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

“Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan,” ujar Yusri.