Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tak ada lagi mediasi antara dirinya dengan dua terlapor Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Pasalnya mediasi yang sudah difasilitasi Polda Metro Jaya hari ini tak dihadiri kedua terlapor.

Dengan demikian, Luhut memutuskan kasus pencemaran nama baik itu diselesaikan di pengadilan.

“Tak ada mediasi lagi, bagusnya jika bertemu di Pengadilan saja,” tegas Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

Luhut mengatakan, alasan dirinya tak membuka lagi ruang mediasi karena ia ingin, kedua terlapor itu mengakui bahwa tudingan mereka itu tak mendasar alias tak terbukti.

“(Harus mengakui) kalau dia yang salah ya salah, kalau saya yang salah, ya saya gitu aja,” tegas Luhut.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengagendakan proses mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dengan terlapor kasus pencemaran nama baik, pada Kamis lalu (21/10/2021).

Namun mediasi itu gagal karena pihak Luhut tak memenuhi panggilan polisi karena alasan ada agenda kedinasan.

Pihak kepolisian kembali mengagendakan mediasi tersebut pada Senin (15/11/2021).
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan diketahui resmi melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan salah satu anggota Kontras bernama Fatia ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang diduga pencemaran nama baik tersebut terigistrasi dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Dalam hal ini, pelapor sudah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Senin (27/9/2021).

“Saya tidak akan berhenti. Saya ulangi. Saya tidak akan berhenti saya mau buktikan bahwa saya benar. Nanti di pengadilan kita lihat,” kata Luhut. (Fj)