ERANASIONAL.COM – Singapura memperlonggar aturan masuk bagi pelancong asing dari lima negara, termasuk Indonesia. Pendatang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 tak perlu karantina lagi setibanya di Singapura atau disebut skema Vaccinated Travel Lane (VTL).
Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran mengatakan, pelonggaran bagi pelaoncong asal Indonesia dan India berlaku mulai 29 November, sementara bagi pendatang asal Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Qatar, berlaku mulai 6 Desember.
Dia menegaskan semua negara yang mendapat pelonggaran merupakan tujuan penting. Sebut saja India yang menyumbang sekitar 7 persen dari kedatangan penumpang di Bandara Changi pada 2019.
Lima negara tersebut, lanjut Iswaran, berada dalam Kategori II klasifikasi risiko Covid-19 berdasarkan Kementerian Kesehatan. Negara yang masuk klasifikasi Kategori II berarti kasus Covid-19-nya sama atau lebih rendah daripada Singapura.
Dia berharap pelonggaran ini bisa menambah kedatangan para pelancong asing mulai awal bulan depan.
Rincian lebih lanjut mengenai skema VTL bagi lima negara tersebut akan segera diumumkan.
Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) juga telah mengumumkan rencana penambahan negara yang masuk skema VTL. Pelancong akan diminta memastikan persyaratan izin masuk Singapura sudah dipenuhi, pasalnya aturan ini akan berbeda-beda setiap negara.
Menurut CAAS, persyaratan juga bisa berubah bergantung pada situasi perkembangan Covid-19.
CAAS dan Kementerian Kesehatan Singapura memantau secara intensif kondisi pandemi Covid-19 di seluruh dunia, khususnya negara yang sudah masuk skema VTL dan akan menyesuaikan kebijakan.
Dengan penambahan lima negara ini maka pada 6 Desember Singapura telah memasukkan 21 negara dalam skema VTL. Sebelumnya Singapura telah memasukkan 16 negara dalam skema ini, 13 di antaranya telah berlaku dan tiga lainnya, yakni Malaysia, Swedia, dan Finlandia akan dimulai pada 29 November.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan