Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar rapat menyusul kabar Arteria Dahlan dipanggil polisi setelah anggota Fraksi PDIP itu terlibat cekcok dengan seorang wanita muda di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sebelumnya, cekcok antara Arteria dan ibunya dengan wanita muda yang mengeklaim anak jenderal, berbuntut panjang.
Kedua pihak menempuh jalur hukum Dan membuat laporan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta menyikapi kejadian cekcok.
Polres Bandara Soekarno-Hatta pun telah mengagendakan pemanggilan Arteria, baik sebagai pelapor dan terlapor.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman menyebut rapat internal pihaknya tidak mengizinkan Arteria memenuhi panggilan kepolisian.
“Kami atas nama UU tidak bisa mengizinkan beliau (Arteria, red) ke sana (Polres Bandara Soekarno-Hatta, red),” kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11).
Menurut Habiburokhman, Arteria tidak bisa hadir karena ada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Sebab, katanya, Pasal 245 aturan itu menyatakan pemanggilan anggota DPR RI dalam kasus pidana umum memerlukan izin Presiden RI.
Pendiri Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu kemudian menyayangkan adanya pemanggilan terhadap Arteria dalam kasus pidana umum.
“Sebetulnya pengaturan ini sudah lama sekali, sudah di luar kepala kalau namanya polisi, apalagi sekelas Kapolres. Seharusnya sudah paham masalah seperti ini,” ujar Habiburokhman.
Tinggalkan Balasan