Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, . Dok Kemenko Polhukam

Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Polirik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengebut proses revisi UU Cipta Kerja usai dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat. MK memberikan waktu selama 2 tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja yang cacat formil.

“Akan lebih cepat dari dua tahun. Kan MK memberi waktu dua tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai,” kata Mahfud MD dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/11).

Mahfud menilai revisi ini sebenarnya telah sesuai dengan fokus Presiden Jokowi dalam melakukan restrukturisasi dan deregulasi untuk mempermudah investasi masuk. Sehingga, perlahan namun pasti, ekonomi masyarakat Indonesia dinilai akan mulai bangkit.

Di samping itu, Mahfud menyebut, dalam dua tahun ke depan, seluruh investasi yang telah dilakukan oleh para investor secara sah atas dasar UU Cipta Kerja ini tidak bisa dibatalkan.

Hal tersebut mengacu pada aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Aturan itu menurut Mahfud menyebutkan bahwa perjanjian yang telah secara sah dibuat tidak bisa sembarangan dicabut.

“Kalau dalam 2 tahun itu ada investasi yang sudah dibuat secara sah, itu tidak bisa dibatalkan. Punya kepastian. Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat,” ujar Mahfud.

Atas alasan itulah, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak akan sewenang-wenang melakukan pembatalan terhadap perjanjian investasi yang telah terjalin sebelumnya.

“Kan kalau kita mau sewenang-wenang membatalkan bisa menjadi perkara internasional. Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu,” ucap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Apalagi, menurutnya, keputusan ini hanya berkaitan soal prosedur yang harus diperbaiki.

“Masyarakat jangan khawatir undang-undang ini akan berlaku dan pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki, sehingga keseluruhan permohonan uji materi yang menyangkut isinya itu kan dinyatakan N.O. atau tidak dapat diterima,” ungkap Mahfud.

“Oleh sebab itu yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi,” pungkasnya.