Selain terjerat dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI, Heru Hidayat juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 atau Rp 16,8 triliun. Heru Hidayat dalam kasus tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat dalam tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya seluruhnya sebesar Rp 10.728.783.375.000,” ungkap Leonard.

Kejaksaan Agung, lanjut Leonard, beralasan tuntutan hukuman mati tersebut didasarkan pada skema kejahatan yang telah dilakukan Heru Hidayat baik dalam perkara PT. ASABRI dan PT. Asuransi Jiwasraya sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated. Karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak skema, termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrument pasar modal dan asuransi.

Serta menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal. Hal ini pun menimbulkan korban, baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas.