“Ada juga yang jadi korban, tapi tidak sampai hamil,” kata Roni via sambungan telepon, Rabu (8/12/2021).

Modus dilakoni pelaku kepada santriwati yakni mengiming-imingi keluarga korban dengan memberikan pendidikan gratis.

Pihak keluarga korban pun tergiur bujuk rayu pelaku agar anaknya menjadi murid di pesantren milik terdakwa.

“Ada ngaji gratis dan sekolah gratis, yang namanya orang tidak punya uang dan modal pastilah tergiur,” kata Roni.

Kasus perkosaan 12 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan ini sudah disidang di PN Bandung. Berdasarkan informasi, Selasa (7/12), sidang perkara tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.

Berita sebelumnya, Herry Wirawan (36) Pemilik & Pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas di Bandung disebut memperkosa 12 santriwati selama kurun 5 tahun atau sejak 2016-2021. Sebanyak 8 anak sudah lahir.

Menurut penjelasan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil, kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.