JAKARTA – Delapan pegawai BPN Jakarta Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus sengketa lahan di Cakung, Jakarta Timur hingga saat ini masih berstatus berstatus ASN aktif.

“Hingga saat ini kedelapan pegawai BPN Jakarta Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu statusnya masih aktif sebagai ASN,” kata Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Taufiqulhadi Dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/12/2021).

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN belum mengambil tindakan apa pun terhadap 8 pegawai BPN Jakarta Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Mereka masih tersangka. Selama belum divonis, maka ASN-nya masih tetap,” jelasnya.

Taufiqulhadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap delapan orang ini berawal dari laporan Benny Tabalajun yang merupakan pemilik PT Salve Veritate bahwa ada oknum BPN yang bertindak atas perintah mafia tanah untuk merebut tanahnya di Cakung.

Dilansir dari Kompas.com, Kementerian ATR/BPN juga mendukung upaya Kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus mafia tanah ini.

“Kami melihat positif ketika polisi menetapkan tersangka delapan pegawai BPN Jakarta Timur dalam kasus pergantian nama sertifikat milik PT Salve Veritate di Cakung,” ujanrya.