Eranasional.com – Penyaluran BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2022 hingga kini masih belum ada keputusan resmi.

Direktur Jenderal PHI Kementerian Ketenagakerjaan Indah Putri Anggoro mengatakan belum ada keputusan pasti mengenai kabar ini. Dia mengatakan, Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berwenang memutuskannya.

“Keputusan di Komite PEN,” kata Indah Putri Anggoro kepada Okezone, di Jakarta.

Padahal, bantuan sebesar Rp1 juta telah membantu jutaan pekerja/buruh ini disalurkan di seluruh wilayah Indonesia. Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk menerima bantuan sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.

Apabila tak ada perubahan yang harus dipenuhi oleh pekerja antara lain WNI, memiliki kartu peserta BPJS, bekerja di wilayah Indonesia, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta, dan bekerja di sektor prioritas.