Eranasional.com – Partai Ummat bakal ikut menggugat aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah menggugat aturan yang tertuang di Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) itu akan dilakukan Partai Ummat dengan menggandeng 20 pengacara, di antaranya Refly Harun dan Denny Indrayana.
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mengatakan partainya meminta MK mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas 20 persen sebagai syarat pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, aturan itu tidak masuk akal dan tidak sehat, serta berpotensi melanggengkan kekuasaan oligarki.
“Ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,” kata Ridho dalam keterangannya, Selasa (4/1).
Ia melanjutkan, alasan lain pihaknya ikut menggugat ambang batas pencalonan presiden ialah karena menilai hasil Pemilu 2019 tidak logis untuk dipakai sebagai dasar mengusung capres-cawapres pada Pemilu 2024.
Menurutnya, mekanisme serentak dalam penyelenggaraan pemilu seharusnya menggugurkan persyaratan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
“Dalam jangka waktu lima tahun segala sesuatu bisa berubah. Hasil Pemilu 2019 sangat bisa dipertanyakan keabsahannya bila mau dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024,” ucap dia.
“Akal sehat tidak bisa membenarkan aturan 20 persen ini karena bertentangan dengan pemilu serentak. Partai Ummat ingin mengajak kita semua berpikir yang lurus,” sambungnya.
Ridho juga menyampaikan bahwa Indonesia sangat memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader terbaik bangsa.
Dia berpendapat, hal itu hanya bisa terjadi bila syarat ambang batas pencalonan presiden dihapus menjadi 0 persen.
Ridho menjelaskan Partai Ummat telah membentuk tim judicial review yang dipimpin Waketum Partai Ummat Buni Yani. Menurutnya, tim tersebut beranggotakan 20 pengacara yang terdiri dari 15 orang pengacara dari kantor hukum Refly Harun dan lima orang pengacara dan staf dari Partai Ummat.
Dia menambahkan, Kantor Partai Ummat siap menjadi pusat informasi dan gerakan “Salam 0%” untuk menuju perubahan Indonesia yang lebih baik.
“Untuk Indonesia yang lebih baik, Partai Ummat insya Allah siap ikut terlibat dan menjadi bagian dari gerakan perubahan ini. Partai Ummat menyediakan diri sebagai katalisator perubahan, dan kita menyediakan kantor Partai Ummat sebagai markas perubahan,” kata Ridho.
Sebagai informasi, Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold sudah digugat sejumlah pihak. Beberapa orang yang melayangkan gugatan tersebut adalah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, anggota DPD RI Fahira Idris, hingga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Ikhwan Mansyur Situmeang.
Mereka menyampaikan gugatan yang sama, yaitu menghapus ambang batas pencalonan presiden. Mereka ingin pemilu berikutnya digelar tanpa syarat minimal dukungan partai dalam mengajukan calon presiden.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan