Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Eranasional.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi tindakan cepat Polda Jabar dalam kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar Smith.

Dalam kasus itu, Habib Bahar Smith diduga melakukan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya sudah tepat. Toh buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?,” ujar Sahroni dikutip dari JawaPos.com, Selasa (4/1/2021).

Politisi Partai Nasdem ini menegaskan, kasus SARA dan ujaran kebencian bukan kasus biasa.

Pasalnya, jika dibiarkan, ujaran kebencian dan SARA ini bisa memecah belah bangsa.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Apalagi, ini dilakukan oleh seorang yang dikenal luas masyarakat.

Namun, sosok yang dikenal dengan julukan Sultan Tanjung Priok ini meminta Polri adil dalam menangani atau memproses suatu perkara.

Polri juga tidak boleh membeda-bedakan dalam menangani perkara.

Termasuk kasus yang dilaporkan pihak Bahar Bin Smith terhadap Husin Shihab atau Husin Alwi.

“Semua pada prinsipnya sama, semua wajib cepat. Jangan beda-bedakan orang siapa pun. Di mata hukum, semua sama,” katanya.

Karena itu, Sahroni mengatakan, dirinya akan mengikuti setiap perkembangan proses penanganan perkara yang menyeret Bahar Smith maupun kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dengan terlapor Husin Shihab ini.

Akan tetapi, ia meyakini bahwa Polri akan profesional menangani perkara tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

“Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menjelaskan, Habib Bahar Smith dilaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan menyebarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong.

Itu bermula dari laporan polisi ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar terkait ceramah Bahar Smith pada 11 Desember 2022.

Pelaporan dimaksud dilayangkan pada 17 Desember 2021.

Ceramah itu kemudian diunggah oleh TR melalui sebuah kanal Youtube dan akhirnya viral di media sosial yang kemudian disidik Polda Jabar.

“Dari pemeriksaan hari ini, dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP, barang bukti yang menjadi dasar penyidik telah dapat meningkatkan status hukum menjadi tersangka, kepada Bahar Smith dan TR,” tandas Arief. (ruh/pojoksatu)