Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, dua oknum polisi penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi, akhirnya divonis 10 bulan penjara. Sidang pembacaan putusan itu digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1) pagi.
Majelis hakim yang diketuai M Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, majelis hakim juga membebani keduanya untuk membayar restitusi pada Nurhadi sebesar Rp 13,8 juta dan kepada saksi kunci berinisial F sebesar Rp 21,8 juta.
Tinggalkan Balasan