Eranasional.com – KPK mulai memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Sebagian besar di antaranya ialah ASN Pemkot Bekasi.

Salah satu yang dipanggil ialah Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati. Ia termasuk 10 saksi yang dipanggil KPK untuk diperiksa guna melengkapi berkas Rahmat Effendi.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri membagikan daftar saksi yang dipanggil KPK pada hari ini, Senin (17/1), yakni:

Reny Hendrawati (Sekda Pemkot Bekasi)

Heryanto (Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi)

Makhfud Syaifudin (Camat Rawa Lumbu Kota Bekasi)

Nurcholis (Kepala BPBD Kota Bekasi)

Lisda (Kasi pada Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Keluarga Anak dan Keluarga Berencana Kota Bekasi)

Giyarto (PPK)

Andi Kristanto (Ajudan Wali Kota Bekasi)

Tita Listia (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi)

Intan (karyawan swasta)

Sherly (Keuangan PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri)

Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam 3 perkara, yakni suap, gratifikasi, hingga pungutan liar atau pungli.

Ia diduga menerima suap terkait dengan pengadaan sejumlah lahan. Kader Golkar itu diduga mengintervensi pemilihan tanah lalu meminta uang sebagai imbalan dari para pemilik lahan itu. Suap diduga disamarkan dengan ‘sumbangan masjid’.

Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang terkait dugaan korupsi di wilayah kota Bekasi, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Selain itu, ia diduga juga menerima gratifikasi selama menjabat wali kota. Tak hanya itu, ia diduga melakukan pungli kepada pegawai di Pemkot Bekasi.

Pada saat OTT, KPK menemukan uang yang nilainya hingga Rp 5,7 miliar. Uang itu sudah disita.