Eranasional.com – Sebuah akun dengan nama ‘Komisi Pemberantasan Korupsi’ muncul di platform Non Fungible Token (NFT) OpenSea. Akun tersebutmenawarkan foto enam terpidana yang telah dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi.

Keenam orang yang fotonya ditawarkan untuk dijual adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto (ditawarkan senilai 0,9 ETH), mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo (0,059 ETH), Bupati Boul Amran Batalipu (0,06 ETH), mantan politisi Demokrat Muhammad Nazarudin (0,07 ETH), mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (0,06 ETH), dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S. Gultom 0,05 ETH).

Sebagai catatan, harga satu Ethereum di bursa kripto Indodax saat ini berkisar di Rp44,5 juta hingga Rp46 juta.

Saat diakses pada Rabu siang, belum ada item yang terjual meskipun ada beberapa yang menawar dengan harga jauh lebih rendah.

Merespon hal itu, pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan lembaganya tidak punya akun di marketplace OpenSea.

“KPK tidak pernah membuat akun di marketplace tersebut,” kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 18 Januari 2022.

Ali meminta masyarakat waspada penyalahgunaan nama dan logo KPK. Dia meminta masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan logo itu ke aparat penegak hukum atau call center KPK di 198.

Ali menambahkan, KPK meminta semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama dan logo lembaga KPK untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

NFT merupakan penanda sebuah kepemilikan item unik yang dimiliki seseorang. Umumnya yang dijual adalah karya seni digital berupa foto, gambar, lagu, rekaman suara, video, game.

Setiap karya yang dijual di platform NFT akan memiliki kode unik untuk menandakan bahwa “Anda-lah yang menciptakan sebuah karya dan memiliki nilai jual yang unik”.

Pemilik masih tetap mendapatkan royalti apabila karya diperdagangkan kembali, karena kode unik tersebut melekat pada karya yang pembuat. NFT dibangun dalam basis blockchain Ethereum, mata uang kripto pesaing Bitcoin.