Eranasional.com – Viral hebohnya pernyataan Edy Mulyadi mantan Caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2019 yang mengritik keras terhadap rencana pemerintah pusat yang akan memindahkan Ibukota Negara ke Kalimantan Timur menuai kontroversi dari berbagai pihak.
Prasetyo Sudrajat Redaktur Senior Eranasional.com, Mengatakan gugatan pertama dari Partai Gerindra karena disebutkan nama Prabowo Subianto hingga tokoh adat hingga masyarakat Kalimantan Timur termasuk suku Dayak merasa tersinggung terhadap pernyataan Edy Mulyadi tersebut.
“Sebenarnya pernyataan Edy Mulyadi yang mirip konferensi pers dan disiarkan di youtube tersebut lebih tepat disebut sebagai hujatan yang tidak beretika terhadap rencana pemerintah pusat yang akan memindahkan ibukota negara ke Kaltim”. Ucapnya
Menurutnya, Dewan Pers pasti akan menolak permintaan Edy Mulyadi yang ingin berlindung di balik Undang Undang Pers No. 40 tahun 1999 karena bukan masuk dalam karya jurnalistik.
“Kalau kemudian Edy Mulyadi yang ingin berlindung di balik Undang Undang Pers No. 40 tahun 1999 karena Edy merasa sebagai seorang jurnalis, maka channel youtube yang menjadi awal dari viral pernyataan kontroversial itu bukan termasuk wilayah Dewan Pers. Sehingga jelas sekali Dewan Pers pasti akan menolak permintaan Edy Mulyadi untuk luput dari jeratan hukum pidana yang menantinya.” lanjutnya.
Selain itu, Edy Mulyadi yang menggunakan Channel Edy Mulyadi di youtube bukanlah perusahaan pers, karena seorang jurnalis harus memiliki perusahaan pers sebagai wadah untuk menyampaikan publikasi yang terkait dengan pekerjaan jurnalistik.
Dengan pertimbangan seperti di atas sulit sekali kasus yang menimpa Edy Mulyadi tersebut akan diproses oleh Dewan Pers sebagai aduan delik pers. Karena delik pers adalah pemberitaan pers atau media massa yang melanggar hukum pidana.
Namun ada pengecualian jika hasil kerja jurnalistik oleh perusahaan pers yang memenuhi syarat dalam UU tentang Pers No. 40 tahun 1999 tersebut dibagikan ke media sosial termasuk youtube tetap pruduk jurnalistik sepanjang tidak ada perubahan konten dan narasi.
Prasetyo Juga menambahkan dalam kasus Edy Mulyadi murni pidana umum dan pihak kepolisian dapat menjerat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kasus Edy Mulyadi ini murni pidana umum dan pihak kepolisian dapat menjeratnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Katanya.
bisa dikatakan kasus Edy Mulyadi ini dan juga kasus-kasus lainnya yang menggunakan media sosial untuk menyampaikan aspirasinya namun berakhir ke ranah pidana, dapat menjadi peringatan bagi masyarakat penggiat media sosial agar berhati-hati dalam mengisi konten di tengah merebaknya media sosial, sehingga menjadi tanggung jawab pribadi yang menyebarkan informasi lewat media sosial.(*)
Tinggalkan Balasan