Eranasional.com – Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.
“Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Edy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.
” “Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional,” kata dia.
Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 55 orang yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.
“Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiolog hukum, saksi ahli pidana, ahli ITE, analisis medsos, Digital forensik dan antropologi hukum,” katanya.
Penyidik memutuskan untuk menahan Edy Mulyadi. Penahanan dilakukan berdasarkan dua alasan yaitu subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif karena yang bersangkutan takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan takut mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.
Adapun alasan objektif yaitu ancaman tersangka di atas 5 tahun. Dalam kasus ini, polisi menyita akun YouTube milik Edy Mulyadi yang salah satunya memuat konten ‘lokasi ibu kota negara baru sebagai tempat buang jin’.
Edy Mulyadi ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan