Eranasional.com – Polisi menangkap pesinetron Randa Septian terkait narkoba. Aktor 28 tahun itu ditangkap di sebuah hotel di Bali bersama temannya.

Randa Septian ditangkap pada 7 Januari 2022. Saat diperiksa, Randa mengaku baru sekali memakai ganja. Sementara rekannya sudah mengenal ganja sejak 2017.

“Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu minggu, dia coba-coba,” kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono, Senin (31/1/2022).

Randa membeli ganja seharga Rp300 ribu dari seseorang di wilayah Kuta. Narkoba jenis ganja itu diantar melalui jasa ojek online (ojol).

“Kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab, kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja,” jelasnya.

Dari penangkapan itu polisi menyita ganja berat seberat 0,72 gram, dua paket tembakau gorilla seberat 1,52 gram dan bong. Randa dan temannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.