Eranasional.com – Polda Metro Jaya menyatakan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tidak bisa dipidana karena pernyataannya soal ‘ganti Kajati berbahasa Sunda’. Sebab, ada ketentuan UU yang membuat ucapan anggota dewan di rapat ‘kebal hukum’.

Polda Metro Jaya pun sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana.

“Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Polisi soal ‘Kajati Bahasa Sunda’ Arteria: Tak Ada Unsur Ujaran Kebencian

Zulpan menambahkan, sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut, yang menyatakan bahwa UU MD 3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

“Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” imbuhnya.

Bagaimana isi aturannya?

Jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataannya di dalam rapat.

Baca juga: Polda Metro: Punya Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana

Hal ini diatur dalam Pasal 224. Anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan saat rapat di DPR atau di luar rapat yang berkaitan dengan tugas DPR. Selain itu, anggota DPR tidak bisa di-PAW karena pernyataannya di dalam rapat. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 224

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal tersebut, pernyataan Arteria dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung yang menuai kontroversi tersebut ‘kebal hukum’.

Selanjutnya Halaman 1 2 3 arteria dahlanarteria dahlan bahasa sundaarteria dahlan dipolisikandprpolda metro jaya