Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo

Eranasional.com – Kapolres Kotamobagu menjadi bahan rapat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama DPR RI.

Dalam rapat kerja bersama itu, Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022), menyoroti prilaku Kapolres Kotamobagu yang akrab disapa dengan oknum mafia tambang Ali Kenter yang juga DPO Mabes Polri.

Sorotan itu datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh.

Dalam video live streaming raker komisi III dan Kapolri, Pangeran menanyakan persoalan kasus yang menimpa mantan Bupati Boltim, yang menurutnya kejadian yang juga melibatkan Kapolres Kotamobagu itu sudah sangat jauh dengan Persisi Polri.

“Saya menanyakan kasus penganiayaan terhadap mantan Bupati Boltim oleh oknum mafia tambang Ali Kenter. Dimana mantan Bupati Boltim ini disekap selama 6 jam di rumahnya. Yang bersangkutan (Sehan Landjar, Red) karena merasa terancam, menelepon Kapolres Kotamobagu, tapi kapolresnya menyikapi kurang cepat, sebagaimana harapan masyarakat yang minta perlindungan,” tandas Pangeran.

Lanjut politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini meminta agar Kapolri mengambil tindakan tegas dengan memberikan jenis hukuman pelanggaran disiplin berat kepada oknum Kapolres Kotamobagu.

“Pak Sehan Landjar ini dianiaya digigit hidungnya hingga putus. Setelah di operasi di rumah sakit, beliau meminta untuk disidik di Polres namun pak Kapolres bersikeras di sidik di Polsek saja. Kapolres ini jauh dari Polri Persisi. Dan saya berharap Pak Kapolres ini bisa diberikan sangsi pelanggaran disiplin berat pasal 4 ayat 3 sebagaimana peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2020. Dan menjadi catatan penting Ali Kenter ini sebagaimana mabes polri melalui bagian Humas bulan Januari tahun 2020 telah mengumumkan sebagai DPO, sementara Kapolres berteman dan tinggal di rumah Ali Kenter ini,” terang Pangeran.

Dalam video yang beredar tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap anggota yang melanggar sebagaimana komitmen Polri yang harus dijaga.

Adapun terkait persoalan Ali Kenter yang disebut sebagai DPO, Kapolri telah memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) untuk melaporkan progresnya.

“Kami tidak akan pernah ragu melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar. Karena ini adalah bagian dari komitmen kami, dan tentunya harus kami jaga. Terkait dengan beberapa DPO tentunya Kabereskrim telah mendengarnya maka progresnya Segera dilaporkan, sehingga kita bisa menjawab suasana kebatinan dari pelapor yang saat ini dirugikan,” tegas Kapolri.

Diketahui, Ali Kenter memiliki pertambangan di wilayah Bolaang Mongondow Timur ini, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Dalam operasinya, penyidik Mabes Polri telah meringkus tiga pekerja Ali Kenter, sekaligus memasang garis polisi di lokasi pertambangan. Sejumlah alat pengolahan juga di-police line.

Namun setelah kejadian penganiayaan terhadap Sehan Landjar beberapa waktu lalu, pihak Polda sulut telah memastikan Ali Kenter tidak lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri. Hal ini disampaikan Kapolda Sulut Irjen Mulyanto.

“Kami sudah cek ke Mabes Polri untuk mengonfirmasi dan ternyata pelaku tidak masuk daftar buron,” ujar Kapolda, Jumat (31/12/2021).