Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pemeriksaan terhadap Rudiantara berfokus pada izin pengelolaan orbit 123 BT. Selain itu, terkait proses pengambilalihan kewenangan pengadaan satelit dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo RI) oleh Kementerian Pertahanan Kemhan juga menjadi bagian dari pemeriksaan tersebut.
“Iya (Rudiantara diperiksa), (terkait) Izin pengelolaan orbit 123 BT,” kata Supardi, kepada Alinea.id, Jumat (11/2).
Sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan satelit untuk slot orbit 123° BT oleh Kemhan dimulai ketika proyek ini berpindah antarkementerian. Awalnya, berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan kemudian dilimpahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga diambil alih Kemhan.
Meski masuk dalam anggaran daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), tetapi anggaran tersebut belum disetujui. Saat itu, kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan Navayo serta terlaksananya penyewaan mobile satellite service dan drone segmen.
“Tahun 2015 sampai 2021, Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT yang merupakan bagian Program Satkomhan atau Satelit Komunikasi Pertahanan di Kemenhan,” tutur Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, pada Jumat (14/1) lalu.
Hasil koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp500 miliar dan US$20 juta.
Dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan karena adanya proyek tanpa perencanaan matang, kontrak dilakukan tanpa dana yang tersedia, serta penyewaan mobile satellite service dan drone segmen seharusnya tidak dilakukan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan