Ilustrasi Demo Buruh

Eranasional.com – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dijadwalkan akan menggelar demo terkati kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT).

Demo ribuan buruh itu akan digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada Rabu (16/2/2022).

Rencana demo ribuan buruh itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Presiden KSPI, Said Iqbal.

Dalam surat nomor: 048/DEN-KSPI/II/2022 itu, disebutkan ada 1.000 buruh yang akan mengikuti demo tersebut.

Yakni mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dicopot.

“Tuntutan: 1. Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 2. Copot Menteri Ketenagakerjaan,” demikian bunyi surat tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyatakan tidak setuju Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan atau pekerja.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat merugikan para pekerja atau karyawan karena hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

“Jadi para pekerja yang belum sampai usia 56 tahun belum bisa dicairkan, ini merugikan para pekerja jika di PHK,” kata Nurhadi dihubungi, Selasa (15/2/2022).

Politisi Partai Nasdem itu pun mempertanyakan dana JHT yang tidak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

“Ini kan bisa menimbulkan pertanyaan di tengah publik, karena pekerja yang kenal PHK dan memundurkan diri belum bisa mencairkan JHT,” ucap Nurhadi.

“Padahal JHT merupakan hak-hak pekerja yang seharusnya mereka dapatkan, tetapi tidak jadi didapatkan karena aturan Permenaker itu,” sambungnya.