foto: ilustrasi

Eranasional.com – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Selatan berhasil membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur di Perumahan Adipati Sudimara, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 25 Februari 2022.

“Korban berusia 7 tahun,” katanya di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.

Adapun kronologinya, jelas dia, berawal saat korban bermain di area proyek di Perumahan Adipati, Tangerang Selatan. Kemudian pelaku berinisial RR (43) memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke pos satpam.

“Kemudian pelaku memberikan minuman intisari (miras) yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Di saat itulah pelaku melakukan aksi tak pantas tersebut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dengan adanya peristiwa ini, Zulpan mengimbau kepada orang tua agar menjaga anak-anaknya dengan baik. (Akurat.co)