Bareskrim Dalami Pemilik Aplikasi Qoutex

Eranasional.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih berproses terus mendalami pemilik aplikasi Qoutex.

Adapun seorang mitra dari aplikasi Qoutex bernama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salaman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, serta pencucian uang pada 8 Maret 2022.

“Masih didalami dan dikembangkan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Secara terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri mengatakan pemelik aplikasi Qoutex juga masih didalami.

Ia menegaskan kasus terkait aplikasi Qoutex masih berada di tahap penyelidikan.

“Masih dilidik,” kata Reinhard saat dikonfirmasi.

Selain itu, menurut dia, penyidik juga tengah mendalami jumlah keuntungan yang didapat Doni Salmanan dari para membernya.

“Belum, lagi dihitung,” ujarnya.

Adapun Doni kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan via aplikasi Quotex.

Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya mengatakan, ada 25.000 orang yang memakai kode referral Doni Salmanan di aplikasi Quotex.