Eranasional.com – Dua penembak laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Umum PA 212, Slamet Ma’arif, mengatakan bahwa putusan tersebut terkesan dagelan dan tidak adil.
“Bahwa putusan pengadilan Jakarta Selatan tersebut terkesan dagelan, bermain-main dengan nyawa, sehingga sangat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama sekali pihak keluarga yang telah kehilangan,” kata Slamet dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/3).
PA 212, GNPF-Ulama, dan Front Persaudaraan Islam (FPI) menuntut jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
“Maka dari itu, kami menuntut pihak jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan, demi mengembalikan rasa kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Slamet menyebut bahwa ada kejanggalan dalam pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa tindakan terdakwa termasuk kategori bela diri. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan kejanggalan empat laskar FPI yang dibawa dalam satu mobil.
“Bahwa terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hakim menyatakan apa yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai tindakan yang termasuk kategori bela diri terpaksa (noodweer) sehingga menjadi alasan untuk menghapus pidana, semata-mata hanya didasarkan pada kesaksian para terdakwa yang tidak didukung oleh alat bukti lainnya. Bahwa hakim tidak mempertimbangkan kejanggalan bagaimana bisa empat laskar yang dibawa dalam satu mobil, yang diklaim melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan di ruang sempit dalam mobil yang bergerak, kemudian bisa memiliki luka tembak yang identik dan simetris,” katanya.
“Seluruhnya memiliki luka tembak lebih dari satu di dada sebelah kiri, hanya ada dalam film aksi Hollywood orang yang dalam kondisi pergumulan hebat di dalam mobil yang ruang bergeraknya sempit mampu menembak tepat sasaran di wilayah tubuh yang sama. Karena itu, hal ini amat sangat tidak masuk dalam logika yang sehat,” lanjutnya.
Tinggalkan Balasan