Ilustrasi Foto KTP

Eranasional.com – Pemerintah akan menerapkan tarif Rp1.000 untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan. Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya bakal mengawasi dan mencermati mekanisme pemungutan biaya itu.

“Komisi II DPR akan mencermati dana yang dihimpun dan ditarik oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar bisa dikelola dengan baik dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” kata Rifqi di Jakarta, Minggu (17/4).

Dia mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar tujuan Kemendagri menarik tarif untuk pengembangan dan perawatan “server” teknologi informasi bisa tercapai.

Menurut dia, kebijakan penarikan biaya dalam akses NIK itu akan diatur sebaik-baiknya oleh Kemendagri karena sebagian besar pengakses adalah kementerian/lembaga.

“Karena sebagian besar yang mengakses adalah kementerian/lembaga yang selama ini aksesnya gratis. Karena itu bisa saja tidak membebankan masyarakat, namun kementerian/lembaga tersebut,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Biaya Rawat Sistem Data Kependudukan

Sebelumnya, pemerintah akan menarik tarif Rp1.000 setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi. Komponen perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).

Menurut dia, sudah saatnya server-server diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik sekaligus menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.