Jaksa Agung RI, Buharnudin

Eranasional.com – Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Atas hal ini, IWW ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain IWW, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan beberapa orang lainnya dari tiga perusahaan swasta sebagai tersangka.

“Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

Tersangka lainnya berasal dari Permata Hijau Grup, Filma Nabati, Multimas, dan PT Musimas.

“Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, ketiga PT Jendetal Manger PT Musimas,” ujarnya.

Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda IWW dan MPT masing-masing ditahan rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.