Ketua DPR RI, Puan Maharani

Eranasional.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas mafia minyak goreng.

Menurut Puan, hal tersebut agar tidak terjadi lagi kelangkaan minyak goreng seperti kemarin.

“Kejaksaan atau penegak hukum bisa mengusut oknum-oknum,” kata Puan di kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (20/4/2022).

Ketua DPP PDI-Perjuangan itu juga mengatakan, telah melayangkan panggilan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi.

Itu terkait penetapan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana oleh Kejagung dalam kasus minyak goreng.

“Insya Allah saya dapat laporannya mungkin minggu depan akan ada rapat dengan Mendag di masa reses,” ucapnya.

Puan mengatakan, hal tersebut untuk menyakan kasus minyak goreng dan kebutuhan bahan pokok lainnya.

“Tentu saja menanyakan carut-marut kelangkaan minyak goreng dan masalah internal terjadi kenapa kemudian bisa seperti ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Jakarta, pada Selasa (19/4/2022).

“Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW,” ujarnya.

“Dirjen Perdagangan Kuar Negeri Kemendag, telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya,” sambungnya.

Selain Indrasari, tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta.

Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA.

Yaitu Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT.

Mereka berkomunikasi intens untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.

“Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda, IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ungkapnya.

“Kemudian SMA dan MPT ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Jaksa Agung.