FOTO ILUSTRASI SIM. (Garasi.id)

Eranasional.com – Layanan kepolisian dibuka kembali mulai Senin, 9 Mei 2022. Sebelumnya, pelayanan ditutup sementara selama periode libur lebaran.

“Dengan diselesaikannya Operasi Ketupat 2022 mulai Minggu, 8 Mei 2022, persisnya, kami laporkan kepada Kapolri pelayanan bagi kegiatan untuk masyarakat seluruhnya kami akan buka,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi dilansir Antara, Senin, 9 Mei 2022.

Firman menerangkan Korlantas Polri telah mengakhiri pelaksanaan rekayasa lalu lintas guna kelancaran arus mudik dan arus balik. Kegiatan tersebut erhitung mulai H-7 (27 April) sampai dengan H+7 Idul Fitri (9 Mei). Dalam operasi tersebut, seluruh jajaran lalu lintas berkonsentrasi mengatur arus lalu lintas guna kelancaran dan kenyamanan masyarakat melaksanakan mudik lebaran.

Korlantas Polri memberhentikan sementara aktivitas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu di satpas, gerai, maupun SIM Keliling selama periode libur lebaran 29 April sampai 8 Mei 2022. Hal tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolri yang ditunjukkan ke para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022 mengenai petunjuk dan arahan pelayanan SIM pada hari raya Idul Fitri 1443 H.

Surat Telegram Kapolri tersebut menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Dalam surat telegram tersebut, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022 bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi. Sehingga tidak dapat melakukan proses perpanjangan.