Eranasional.com – Menkopolhukam Mahfud MD menilai bahwa penyiaran konten lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam podcast Deddy Corbuzier sah secara hukum.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bahkan sempat berdebat dengan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu melalui akun masing-masing di Twitter.
Said Didu menuding argumen demokrasi dan kebebasan berekspresi sebelumnya terkait dengan konten LGBT Deddy Corbuzier tidak tepat.
Dia menyatakan demokrasi memiliki batasan hukum, etika, moral, dan agama.
Menanggapi itu, Mahfud mengeklaim pemahaman Said Didu tersebut tidak berdasarkan hukum.
“Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT?” twit Mahfud MD.
Menurutnya, nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi).
“Nah, LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi itu bukan kasus hukum,” tegasnya.
Menkopolhukam Mahfud MD meyakini penyiaran konten LGBT di podcast Deddy Corbuzier sah-sah saja. Alasannya?
Menurutnya, berdasar asas legalitas orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya.
“Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom, seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa,” ucapnya.
Adapun, sanksi otonom yang dimaksud ialah sanksi moral dan sosial.
“Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum,” tutur Mahfud MD.
Tinggalkan Balasan