Eranasional.com – Penyidik Bareskrim Polri menemukan flashdisk saat membongkar boks deposit tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Flashdisk yang disimpan di deposit box BCA Medan, Sumatra Utara (Sumut), itu berisi data perusahaan coin crypto milik Indra.
“Isinya data perusahaa Botx Tshnolocy Indonesia, yang merupakan perusahaan coin crypto milik Indra Kesuma,” kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin, 6 Juni 2022.
Namun, Karta tidak memerinci data-data perusahaan lebih lanjut. Selain itu, Karta mengatakan di dalam flashdisk ada pula data pendirian PT Kursus Trading Indonesia.
“Ada juga data perusahaan kursus trading Indonesia milik tersangka Indra Kesuma,” ungkap Karta.
Selain flashdisk, polisi menemukan dua sertifikat tanah dan bangunan atas nama Indra Kenz dan adiknya di kotak penyimpanan tersebut. Dokumen itu merupakan sertifikat dari tanah yang terletak di Deli Serdang, Sumut, atas nama Indra Kesuma dan Nathania Kesuma.
Boks deposit itu dibongkar karena Indra mengaku kehilangan kunci. Penyidik membongkar dengan surat kuasa didampingi pegawai Bank BCA pada Jumat, 27 Mei 2202.
Penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan barang dalam kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz. Bukti yang disita itu ialah dokumen dan alat bukti elektronik, mobil mewah Tesla dan Ferarri, tiga unit rumah di Deli Serdang, Sumut.
Selanjutnya, Bareskrim Polri juga menyita sebidang tanah dan bangunan di Tangerang. Lalu, 12 jam tangan mewah, berikutnya uang tunai Rp1.645.262.000.
Seluruh barang bukti yang disita akan diserahkan ke pengadilan. Agar mendapat putusan untuk dijadikan pengembalian kerugian para korban.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo itu pada Jumat, 25 Februari 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan