JAKARTA – Rutan kelas 1 Jakpus, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dipindahkan ke Lapas kelas 11A Narkotika, Jakarta, sebanyak 60 Napi kasus Narkotika ke Lapas Narkotika Cipinang.

Dengan kendaraan Opssus tahanan yang hanya bisa dimuati 15 WBP (1 Bus untuk 15 orang). Jadi, untuk 2 trip proses pemindahan, dengan menggunakan 2 Bus, mengingat ketersediaan Bus yang tidak memadai untuk sekaligus angkut para WBP yang berjumlah 60 orang Napi ke Lapas Cipinang Narkotik.

Di lepas dari Rutan Salemba ke Lapas Cipinang Narkotik, tepat pukul 20.00 WIB.

Informasi yang diperoleh dari Kepala Rutan Salemba, Hermanto, melalui WA kepada rekan media.

“Kami dalam bulan Juni ini, sudah dua kali adakan giat ini, karena penghuninya sudah over kapasitas,” kata Hermanto, Selasa, 21 juni 2022.

Pemindahan ini dilakukan, untuk menindaklanjuti surat Dirjenpas No: PAS-PK.01.05.08-372 tanggal 02 Juni tahun 2021, perihal Pemindahan Napi.

Selain itu, pemindahan juga dalam rangka mengurangi over kapasitas, menjaga stabilitas keamanan baik Sarprastib, serta untuk lebih memaksimalkan pembinaan bagi Napi. Demikian juga, untuk lebih mempermudah bagi para Pegawai dalam pengawasan, disamping minimnya jumlah Pegawai yang ada.

Adapun proses pemindahan sudah memperhatikan hal-hal terkait dokumen, prosedur, faktor keamanan jika sudah lengkap, maka pihak Rutan Salemba siap untuk mereka ‘Berlayar’ ke Lapas-lapas yang siap untuk menerima para Napi, guna menjalani sisa tahanan mereka dengan memiliki perilaku yang baik.

Proses pemindahan ini, juga melibatkan TNI dan Polri untuk pengawalan. (Tim/Red)