Polres Tegal Bongkar Kasus Pencurian Ribuan Drum yang Dilakukan Dua Security Sebuah Perusahaan

TEGAL – Tersangka pencurian drum plastic,EL dan MBS yang merupakan karyawan security sebuah perusahaan di Tegal mungkin tak mengira jika aksi kejahatanya akan berlangsung tanpa diketahui, pasalnya pihak perusahaan tempat ia bekerja baru curiga ketika audit dan temukan kejanggalan Dan ternyata drum plastic besar untuk wadah caos raib hingga ribuan jumlahnya.

Kasus pencurian ribuan drum tersebut dikabarkan oleh Polres Tegal melalui gelar konferensi pers ungkap kejahatan pencurian di wilayah hukum Polres Tegal, Jumat (15/7) di Mapolres Tegal yang di pimpin langsung Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro.

Dalam keterangan persnya,Wakapolres menjelaskan, kasus pencurian barang perusahaan terjadi di PT Panggung Aneka Boga Dampyak Kabupaten Tegal.

Dikatakannya, Pelaku pencurian drum plastic adalah karyawan di perusahaan tersebut, Aksinya diketahui setelah pihak perusahaan melakukan audit dan mendapatkan selisih.

“Usai ditelusuri terdapat kejanggalan sehingga pihak perusahaan melaporkan ke Kepolisian dan mengarah ke terduga karyawan perusahaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wakapolres menyebut akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga milyaran.

“Pelaku selama ini telah menjual ribuan Drum Plastik dan akibat kejadian tersebut PT Panggung Aneka Boga menderita kerugian hinnga mencapai 1 Milyar lantaran drum plastik kosong berukuran besar tersebut menampung saos dijual dengan harga Rp. 150 ribu per drum, ” ungkap Wakapolres Tegal.

Selain kasus pencurian drum, jajaran Polres Polres Tegal juga ungkap dua kasus lain, satu diantaranya kasus pencurian di Desa Sidaharja, pencurian dompet berisi uang senilai 5 juta lebih dan handphone di Kios Agen BRI LInk Sidaharja Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal.

Kasus lainya Polres Tegal ungkap tersangka pengguna dan pemakai narkoba di Desa Jembayat Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal,

Dari hasil ungkap kasus tersebut ,Wakpolres Tegal menegaskan bahwa para pelaku terancam hukuman 5 sampai 7 tahun dengan masing masing kasus. ( olam )