Eranasional.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan jika para tahanan dan warga binaan yang tinggal di balik rumah tahanan (rutan) masih bisa mengendalikan jaringannya untuk melakukan transaksi narkoba diluar rutan.
Hal itu disampaikan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kenedy di Jakarta, Rabu (27/7/2022). Kenedy menjelaskan transaksi yang dilakukan pengedar maupun pemakai narkoba masih bisa dengan leluasa dilakukan dari dalam rutan.
“Mereka yang ada di dalam lapas masih mengendalikan. Ini kami juga sudah berkoordinasi, bekerja sama dengan Kemenkumham untuk mengeliminasi para pengendali (narkoba) yang ada di lapas ini,” kata Kenedy.
Dengan begitu, Kenedy tidak bisa merinci bagaimana para narapidana itu bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam rutan atau lapas.
Kenedy juga menganggap para pengedar atau pengguna memiliki jaringan bahkan ada yang dari luar negeri untuk membantu mereka tetap bertransaksi.
Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk menyisir narapidana dan warga binaan yang masih memiliki komunikasi dengan jaringan narkoba.
BNN sudah memetakan sejumlah yang menjadi pemasok barang haram terutama jenis sabu dan ganja, antara lain Aceh, Riau dan Sumatra Utara.
Sementara itu, berdasarkan hasil survei yang dilakukan BNN dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pengguna narkoba berusia antara 15 sampai 59 tahun.
“Dari itu semua, umur-umur produktif yang sangat banyak penggunanya, mulai dari umur 20 sampai 40 (tahun) itu sangat banyak,” kata Kenedy.
ia menambahkan bahwa prevalensi pengguna narkoba di atas satu tahun meningkat dari 1,8 persen terhadap jumlah penduduk Indonesia pada 219, menjadi 1,95 persen pada 2022.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan