JAKARTA, Eranasional.com- Politisi PDIP, Mardani H Maming hari ini, Kamis (28/7) pada pukul 14.00 WIB akhirnya datang menyerahkan diri ke KPK.
Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut nampak datang mengenakan jaket warna dongker dengan t-shirt hijau, celana panjang hitam, dan masker wajah berwarna putih dimana dirinya datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Meskipun demikian, pria berusia 40 tahun tersebut merasa heran dengan penetapan dirinya sebagai DPO oleh KPK.
Mardani H Maming sendiri mengatakan bahwa ia telah membuat janji, dan berkirim surat hingga berkoordinasi kepada penyidik KPK sendiri pada tanggal 25 Juli yang lalu dimana ia akan hadir ke Gedung KPK pada tanggal 28 Juli 2022.
“Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28, dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28,” ucapnya heran.
Mardani H Maning ditetapkan DPO oleh KPK
Pada tanggal 26 Juli yang lalu, KPK resmi menetapkan politisi PDIP tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dimana menurutnya Mardani tidak kooperatif dan mangkir sebanyak dua kali dari panggilan KPK dan memintanya untuk menyerahkan diri.
Ali Fikri menambahkan bahwa pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK juga sempat berupaya melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada Senin, 25 Juli 2022. Namun, tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut.
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan