Guntur Romli, foto Instagram @Gunromli

JAKARTA, Eranasional.com- Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli kembali mengomentari aliran dana ACT yang masuk ke kantong Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.

Guntur Romli menilai Koperasi 212 tidak layak dilabeli koperasi syariah. Menurut dia, Koperasi 212 lebih pantas disebut koperasi jarimah atau kriminal.

Hal itu disampaikan Guntur Romli sambil menyentil AA Gym lewat akun Twitter pribadinya, pada Kamis 29 Juli 2022.

“Kalau benar ada aliran dana 10 miliar yg diduga penggelapan dana dari ACT ke Koperasi Syariah 212, maka tak layak koperasi ini dilabeli syariah tapi jarimah (kriminal) ya @aagym,” ujar Guntur Romli.

Diberitakan sebelumnya Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyalahgunakan Rp34 Miliar dari total Rp138 Miliar dana dari Boeing.

“Bahwa total dana yang diterima dari ACT dari Boeing kurang lebih 138 Miliar. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih 103 M dan sisanya 34 M digunakan tidak sesuai peruntukannya,” katanya dalam konferensi pers pada Senin lalu (25/07).

Helfi lantas membeberkan apa saja dana yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Pertama adalah digunakan untuk pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 Miliar, kemudian untuk program food bus Rp3,8 Miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasik Malaya kurang lebih Rp8,7 M.

“Selanjutnya untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih 10 Miliar, kemudian untuk dana talangan CV Cun 3 Miliar. Selanjutnya dana talangan untuk PT MBGS kurang lebih Rp7,8 M hingga total Rp38,574 Miliar Rupiah,” tandasnya.