JAKARTA, Eranasional.com – Tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan milik negara yang merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi, akhirnya menyerahkan diri.
Surya Darmadi menyerahkan diri pada Senin 15 Agustus 2022 usai dilakukan pemanggilan secara patut namun tak kunjung datang. Pemilik PT Duta Palma Group akhirnya akan datang memenuhi panggilan penyidik.
“Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Surya Darmadi tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang, Banten, pada pukul 13.30 WIB dari Taiwan. Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) yang menunggu langsung membawa Surya Darmadi ke Kejagung.
“Alhamdulillah tadi jam [pukul] 13.30 dengan menggunakan penerbangan China Airline C 1761 dan mendarat di Cengkareng. Kemudian tim kami melakukan penjemputan atas nama tersangka SD. Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD,” tutur Jaksa Agung.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan