Pada saat itu, PT PGAS Solution telah mendapatkan pekerjaan pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur geothermal dari PT Taruna Aji Kharisma.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, kata Ashari, PT PGAS Solution menunjuk PT Adhidaya Nusaprima Teknindo dengan nilai kontrak pekerjaan pembelian alat sebesar Rp 22.022.784.300 (Rp 22 miliar lebih).
Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp 9,5 miliar. Sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 31.724.784.300,00 (Rp 31 miliar lebih).
Namun dalam pelaksanaannya, PT Adhidaya Nusaprima Teknindo tidak pernah menyerahkan adanya pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal kepada PT PGAS Solutian, sehingga diduga proyek itu fiktif karena tidak pengerjaannya.
Akan tetapi, lanjut Ashari, meskipun pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal tidak pernah diserahterimakan oleh PT Adhidaya Nusaprima Teknindo kepada PT PGAS Solution.
“Namun PT PGAS Solution tetap melakukan pembayaran kepada PT Adhidaya Nusaprima Teknindo. Dan sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT Adhidaya Nusaprima Teknindo diserahkan kepada PT Taruna Aji Kharisma,” ungkap Ashari.
Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 31.724.784.300,00 (Rp 31 miliar lebih). {}
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan