Legislator DPRD Mimika Papua Tengah Saleh Alhamid. Foto : (Alqadri/Eranasional).

TIMIKA, Eranasional.com – Legislator DPRD Mimika Papua Tengah Saleh Alhamid mendesak Kapolda Papua, Irjen. Pol. Mathius D. Fakhiri agar segera mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi Sentra Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.

Pasalnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Papua itu tercatat sudah lebih dari 2 tahun berjalan dan turut menyeret nama Jeni O Usmani yang saat ini memegang dua jabatan penting di Kabupaten Mimika yakni Penjabat (Pj). Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pendidikan.

“Kapolda Papua jangan main-main dengan kasus korupsi pada sentra pendidikan Mimika,” kata Legislator DPRD Mimika Saleh Alhamid saat jumpa pers di Timika, Senin (29/8/22).

Jeni Usmani diketahui menempati urutan tertinggi pengelola terbesar dana APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2022.

Diketahui, di Dinas Pendidikan Mimika akan mengelola anggaran Perubahan dalam 3 bulan terakhir sebesar Rp. 79 miliar. Sementara anggaran Sekretariat Daerah sebesar Rp. 72 miliar.

“Seorang yang berstatus tersangka dan menguasai anggaran yang begitu besar. Saya khawatir bisa terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran lagi. Karena yang bersangkutan (Jeni Usmani-red) saat ini berstatus tersangka,” bebernya.

Kasus dugaan korupsi ini, jelas Alhamid bahwa terhitung sudah dua tahun berjalan ditangani Polda Papua. Namun hingga kini belum ada titik terangnya?.

“Saya berharap, pak Kapolda Papua segera menuntaskan kasus korupsi sentra pendidikan Mimika dalam waktu dekat ini. Jika tidak, maka maaf kita anggap Polda Papua tidak serius,” tandasnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Papua Kombes (Pol) Fernando Sanches Napitupulu saat dikonfirmasi awak media menegaskan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Saat ini kita sementara melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi sesuai petunjuk jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya P21 dan ada penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

Sebagai informasi, anggaran terkait kasus itu bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dianggarkan pada tahun 2019 untuk kegiatan di Sentra Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika dengan pagu sebesar Rp. 14.183.983.592.

Dana tersebut membiayai kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra Pendidikan, yang direalisasikan sebesar Rp.12.731.255.900 yang terdiri dari 2 (dua) Kontrak yaitu: Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900 dan Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.674.582.000.

Namun dalam pengelolaan anggaran yang miliaran rupiah tersebut, dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara senilai 1,7 miliar rupiah.