“Tentunya kami tidak berhenti sampai di situ, karena kemudian juga muncul isu adanya konsorsium,” katanya.
“Kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian,” kata Jenderal Sigit.
“Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir,” katanya.
“10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat kita cekal. Enam teridentifikasi berada di luar negeri,” kata Polri.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (23/8) mengatakan telah membekukan 421 rekening yang diduga terkait dengan kegiatan judi online sepanjang Januari-Agustus 2022.
Total dana yang dihentikan mencapai Rp730 miliar terkait judi online ini yang belakangan sering dikait-kaitkan dengan Konsorsium 303 ini. (fjr)
Tinggalkan Balasan