Ilustrasi Judi. (era)

JAKARTA, Eranasional.com– Kapolri Jenderal Listyo Sigit membuktikan keseriusannya berantas kasus Konsorsium 303. Sebanyak 202 rekening diblokir dan 3.296 orang jadi tersangka.

Kapolri saat ini sedang serius menggarap 329 rekening terkait Konsorsium 303, dimana 202 rekening sudah diblokir.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (30/9) menjelaskan hingga kini Polri telah memberantas perjudian, baik judi konvensional atau judi online.

Ribuan kasus disidik hingga ribuan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.

kemudian, sigit memerinci kasus perjudian yang sudah ditangani Polri. Tersangka yang ditetapkan Polri sudah mencapai ribuan.

Kurang lebih ada 2.049 kasus yang sudah ditangani, terdiri dari 3.296 tersangka.

Di mana untuk judi konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka. Sementara judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka.

Kapolri memerinci lagi kasus yang ditangani sejak Juli hingga saat ini. Kapolri menyebut para tersangka judi online yang ditangkap beragam perannya.

“Khusus bulan Juli sampai dengan sekarang, 2.236 kasus kita tangani dan dari 3.748 tersangka.

Khusus untuk judi online 1.125 kasus, terdiri dari 1.516 tersangka. Terdiri dari pemain 1.446 yang terkait dengan penyelenggaraan, baik mulai customer service, pegawai dan pemilik web.

Kemudian untuk penyedia layanan web kurang lebih 977 tersangka.

Jenderal Sigit menegaskan pihaknya tidak berhenti menangani kasus perjudian.

Ilustrasi Judi

“Tentunya kami tidak berhenti sampai di situ, karena kemudian juga muncul isu adanya konsorsium,” katanya.

“Kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian,” kata Jenderal Sigit.

“Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir,” katanya.

“10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat kita cekal. Enam teridentifikasi berada di luar negeri,” kata Polri.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (23/8) mengatakan telah membekukan 421 rekening yang diduga terkait dengan kegiatan judi online sepanjang Januari-Agustus 2022.

Total dana yang dihentikan mencapai Rp730 miliar terkait judi online ini yang belakangan sering dikait-kaitkan dengan Konsorsium 303 ini. (fjr)