Ferdy sambo mengenakan Rompi Tahanan Kejaksaan saat Pelimpahan Tahap dua dikejaksaan Agung. Rabu (5/10/2022)

JAKARTA, Eranasional.com- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan 10 tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dan obstruction of justice lainnya telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Ferdy Sambo terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan nomor 69. Ferdy Sambo dikawal ketat oleh para jaksa saat keluar dari gedung Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Selain berkas perkara dan barang bukti, sebanyak 11 tersangka kasus Brigadir J juga diserahkan Bareskrim kepada Kejagung.

“Barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi. Barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini atau tahap kedua‎. Verifikasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Umum (Jampidum) Kejagung, Agung Fadil Zumhana, saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Rabu (5/10/2022).

Fadil mengungkapkan, bahwa para Tersangka akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya, dan JAM-Pidum selaku penegak hukum selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus mengacu pada alat bukti, bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat.