Foto: Depan Lapas Pemuda Kelas llA Tangerang.

TANGERANG, Eranasional.com- Setiap daerah mempunyai eskalasi tindak kejahatan biasanya bisa cenderung meningkat. Tetapi, ketika peningkatan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat terjadi setelah pemerintah membebaskan sejumlah narapidana (napi) melalui program asimilasi (bebas Bersyarat) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), maka kesan yang muncul bisa lain.

Seperti halnya kasus salah seorang napi tindak pidana pencurian berinisial HN di wilayah ciledug Tangerang.

Kasusnya berakhir dimeja persidangan, HN di Vonis majelis hakim PN Tangerang selama 10 bulan atas perbuatannya mencuri / membawa lari kendaraan mobil Toyota Ayla (B 1643 VKS) rekan kerjanya bernama Eka Indrie.

Setelah menjalani hukuman di lapas Tangerang selama hampir 5 (lima) Bulan HN mengajukan program asimilasi atau bebas bersyarat.

Kepala Lapas Kadek Anton Budhiarta membenarkan, narapidana HN telah mengajukan bebas besrsyarat / asimilasinya sekitar dibulan Agustus lalu.

“iyah betul napi HN sekitar bulan agustus lalu telah mengajukan program asimilasi, dan pengajuan administrasinya telah disetujui pihak BAPAS Tasikmalaya, kemudian dia bebas ditanggal 26 Agustus 2022” kata Kadek, minggu (9/10/2022).

Dia Mengingatkan, meskipun HN telah bebas diluar bukan berarti dia bisa seenaknya saja layaknya seorang yang tidak pernah dipidana, namun harus ada ketentuan dan aturan yang harus dijalaninya.

Masih kata Kadek, walaupun HN sudah bebas dia harus tetap mengikuti aturan yang sudah dibuat kemenkumham, contohnya, wajib lapor di kantor Bapas tasikmalaya, tidak melakukan tindak pidana apapun, dan tidak ada pelaporan masyarakat dikepolisan selama masa bebasnya belum habis. Apabila itu tidak dijalani atau dilanggar maka Asimilasi dia akan diCABUT atau diBATALkan. ‘Tegasnya.

Dalam hal ini, kita selalu berkoordinasi dengan Pihak BAPAS Tasikmalaya, memonitor dan selalu menanyakan laporan pengawasan untuk Narapidana Hendri.

ADANYA LAPORAN POLISI KEMBALI

Berdasarkan sumber informasi yang didapat, HN telah dilaporkan kembali oleh pelapor yang sama bernama Eka Indrie atas dugaan penggelapan uang Perusahaan di Polsek Cibereum, Kota Tasikmalaya.

Hal itu telah dibenarkan pihak Polsek Cibereum, melalui surat pemanggilan terlapor Hendri di polsek Cibereum.

“Pada tanggal 9 Juli terlapor bernama HN telah dilaporkan Eka Indrie atas dugaan penggelapan dalam Jabatan dan telah teregister dengan nomor: LP/B/37/VII/2022/SPKT/Polsek Cibereum/Polres Tasikmalaya/Polda Jabar.” Dikutip eranasional, Senin (10/10/2022).

Seperti diketahui, pelapor, terlapor dan para saksi sudah dimintai keterangannya dipolsek, tinggal tunggu proses selanjutnya.