Ilustrasi Putusan Sidang

JAKARTA, Eranasional.com- Terdakwa Subandi Gunadi akhirnya mendapatkan keadilan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Tuduhan tindak pidana kasus penipuan yang ditujukan kepadanya, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian hingga dituangkan dalam dakwaan jaksa terbantahkan.

Ketua Majelis Hakim Togi Pardede, Rabu (26/10/2022) menyatakan putusan lepas (onslaq) terhadap terdakwa Subandi Gunadi. Majelis Hakim PN Jakut dalam hal ini dinilai sangat bijaksana dan dapat melihat duduk perkara secara riil, sekalipun dibungkus dengan BAP dari kepolisian yang nampak dipaksakan.

Kuasa Hukum Subandi Gunadi, Joko Cahyono menyambut baik putusan hakim tersebut. Menurut dia, hakim beranjak pada alat bukti yang diajukan, antara lain, keterangan saksi-saksi dari korban maupun terdakwa, bukti surat dan petunjuk yang selanjutnya diperkuat dengan pendapat ahli di persidangan.

“Semuanya menunjuk pada hubungan hukum keperdataan, tidak ada unsur pidana,” kata Joko.

Sejak proses lidik dan sidik di Polda Metro Jaya hingga tahapan penuntutan oleh kejaksaan sebenarnya telah nampak kerangka perkara dan ranah hukumnya dengan jelas yakni lingkup keperdataan. Namun, nampak dikriminilisasi.

Pada prosesnya terkesan dipaksakan, hingga berujung pada persidangan pidana dengan terdakwa Subandi Gunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Joko kini bernafas lega karena melihat keadilan untuk kliennya kendati harus melalui proses yang cukup alot di pengadilan.

“Kami perlu pertimbangkan untuk upaya hukum kasasi. Namun, sejauh ini kami menganggap putusan hakim sudah arif dan menurut kami data ini vrijspraak. Nanti kami uraikan,” ujarnya.