ERANASIONAL.COM- Sebuah video yang memperlihatkan pengakuan seorang bernama Ismail Bolong terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.
Ismail yang merupakan mantan Sat Intelkam Polresta Samarinda itu mengatakan aktivitasnya dibekingi oleh perwira tinggi (Pati) Polri.
Tak hanya itu, untuk melancarkan aktivitas ilegal di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, Ismail mengaku memberikan kepada jenderal bintang tiga Polri sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut disetor sebanyak tiga kali dan diserahkan langsung ke jenderal tersebut.
Ismail Bolong mengaku terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Kata Ismail, kegiatan yang dilakukan sejak Juli 2020 hingga November 2021 itu tidak dilengkapi surat izin.
Keuntungan yang Ismail dapat diperoleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai dengan Rp10 miliar setiap bulannya.
Pengakuan yang dilontarkan oleh Ismail Bolong itu membuat isu perang bintang di Polri terus menyeruak. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa isu ini harus segera diredam.
“Isu perang bintang terus menyeruak. Dalam perang ini para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengukir akar masalahnya,” ujar Mahfud, Minggu (6/11/2022).
Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa pengakuan tersebut juga sudah diralat oleh Ismail Bolong sendiri. Heboh Pengakuan Ismail Bolong Baut Isu Perang Bintang di Polri Menyeruak.
“Terkait video Ismail Bolong bahwa dirinya pernah menyetor uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim, maka setelah diributkan Ismail Bolong meralat dan mengklarifikasi,”kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, Ismail mengaku video itu dibuat atas tekanan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.
“Katanya sih waktu membuatnya Pebruari 2022 atas tekanan Hendra Kurniawan. Kemudian Juni dia minta pensiun dini dan dinyatakan pensiun per 1 Juli 2022,” kata Mahfud.
Mahfud menyampaikan bahwa isu mafia tambang bukan hal yang baru di Indonesia. Pada Tahun 2013, yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK mengatakan ika korupsi bidang tambang saja bisa diberantas, maka Indonesia bukan hanya bebas hutang tetapi bahkan setiap kepala orang Indonesia bisa mendapat sekitar Rp 20 juta tiap bulan.
Ia juga mengatakan bahwa laporan mengenai mafia tambang banyak masuk ke Kemenko Polhukam. ‘
Tinggalkan Balasan