TANGERANG, eranasional.com- Polisi meringkus tiga pria yang tergabung dalam sebuah ormas di Tangerang yang kedapatan memeras pekerja proyek renovasi jembatan di Tangerang.
Ketiga pelaku berinisial RAW (37), AD (47), dan MY (50) ini mengintimidasi karyawan proyek serta meminta uang dengan dalih jaminan keamanan. Tak tanggung-tanggung, uang yang diminta mencapai Rp22 juta.
“Dalihnya meminta kekurangan uang keamanan sebesar Rp12 juta dari total yang diminta sebesar Rp22 juta,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Pihak CV RJP selaku pelaksana proyek lantas melaporkan ketiga pria anggota ormas itu ke Polres Metro Tangerang Kota. Zain membeberkan, para pelaku berhasil ditangkap di daerah Teluknaga, Tangerang.
“Kita mengamankan uang sebanyak Rp10 juta, 3 unit handphone, rekapan percakapan antara korban dengan para pelaku berikut 3 unit sepeda motor milik pelaku,” ujar Zain.
Zain menambahkan, pihaknya tak akan memberikan toleransi atas sikap premanisme di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Tiap orang atau kelompok yang mengintimidasi bakal ditindak tegas.
“Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan,” tuturnya.
Ketiga pelaku itu kini telah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang Kota untuk disidik lebih lanjut. Mereka diancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan