Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo

ERANASIONAL.COM- Wacana penundaan pemilu 2024 yang sempat mereda kembali digulir. Kali ini, tokoh yang menggulirkan wacana itu tidak main-main. Dia adalah Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

Salah satu yang menjadi alasan sehingga menggulirkan kembali wacana penundaan pemilu 2024, adalah alasan ketidakpastian sosial.

Selain itu, hasil survei tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) -Maruf Amin, mengalami peningkatan seperti terekam dalam temuan Poltracking Indonesia November 2022.

seperti diketahui, sebanyak 73,2 persen responden survei Poltracking merasa puas terhadap kinerja pemerintah era Jokowi-Maruf Amin. “Apakah ini berkorelasi dengan keinginan publik untuk terus Presiden Jokowi ini memimpin semua?” kata Bamsoet.

Merespons hal itu, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin berkomentar keras atas wacana wacana penundaan Pemilu 2024 seperti yang digulirkan politikus Golkar itu.

Kang TB sapaan Hasanuddin meminta semua pihak menghentikan wacana penundaan Pemilu 2024, sebab aksi tersebut inkonstitusional. “Inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat,” kata Kang TB, Jumat (9/12).

Mantan Sesmilpres itu menyampaikan penundaan Pemilu 2024 bertentangan dengan Pasal 22E Ayat 1 UUD RI 1945.

Adapun, aturan itu berbunyi, ‘Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali’.

Politikus PDI Perjuangan itu juga beranggapan wacana penundaan pesta demokrasi yang digulirkan Bamsoet bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mantan perwira TNI berpangkat Mayjen itu berharap ke depan semua pihak tidak terus memainkan isu penundaan Pemilu 2024 yang jelas bertentangan dengan konstitusi.