Dalam Pasal 3 ayat (2) PP ini dijelaskan, Presiden dapat mendelegasikan kewenangannya dalam menangkat, memberhentikan, dan memutasikan PNS kepada menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural. Kemudian, gubernur di provinsi hingga bupati/wali kota di kabupaten/kota.
Jokowi juga berhak menarik pendelegasian salah satunya, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit atau kebijakan dan manajemen PNS berdasarkan kualifikasi dan kompetensi yang dilakukan PPK.
“Pendelegasian kewenangan dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (7). (red/okezone)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan