JAKARTA, Eranasional.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa telah lengkap. Dengan demikian, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua, yaitu barang bukti dan tersangka setelah baru disidangkan.
“Pada prinsipnya kita sudah menyatakan lengkap,” kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan, kepada wartawan Rabu (21/12/2022).
Selanjutnya setelah dinyatakan lengkap, Ade menuturkan, pihaknya akan siap menerima barang bukti dan tersangka dari pihak kepolisian atau proses tahap II. “Dan siap kapanpun penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Ikhwal Perkara ini dari penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik sebanyak 44 gram sabu-sabu pada beberapa waktu lalu.
HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat. Abeng mengaku mendapatkan sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan (AD).
AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.
Dengan demikian, maka perkara ini berawal dari penukaran sabu hasil pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 41,4 kilogram senilai Rp62,1 miliar oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan